Jenis Skema : Okupasi Industri
Nama Skema : Profesional Pratama GRC


Skema Sertifikasi Kompetensi Profesi GRC Tingkat Pratama atau GRCO dirancang khusus untuk memberikan pengetahuan (knowledge) dan pemahaman (understanding) yang kokoh tentang hakikat dan persyaratan penerapan Tatakelola, Risiko, dan Kepatuhan (Governance, Risk, and Compliance) di lingkungan organisasi kerja. Sertifikasi Kompetensi ini mendapat izin/lisensi mengadopsi skema unit kompetensi Financial Services (FNS) dan Business Services (BSB) Training Packages dari Department of Education, Skills and Employment, Australian Government, dan memiliki lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) No. KEP.0404/BNSP/II/2022.
Skema Sertifikasi Kompetensi Profesi GRC Tingkat Pratama (GRCO) diperuntukkan untuk penerapan di semua jenis lingkungan organisasi, baik organisasi bisnis (sektor riil, sektor jasa keuangan, dan sektor jasa non keuangan) maupun di lingkungan organisasi non bisnis (organisasi pemerintahan/publik dan organisasi nir laba lainnya).
Seluruh karyawan di tingkat pelaksana (officer) sangat mutlak memerlukan Sertifikasi GRCO ini agar mereka dapat menjadi fondasi organisasi dalam menerapkan GRC secara tepat dalam tugas pokok dan fungsi mereka di lingkungan unit kerja masing-masing. Para staf tingkat penyelia dan manajer (supervisory and managerial level) atau para staf lebih tinggi lainnya yang belum memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar tentang GRC sangat dianjurkan untuk juga mengambil sertifikasi ini untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan peran mereka sebagai penyelia/supervisor dan agent of change dalam penerapan GRC di lingkungan unit kerja masing-masing.

Tujuan Sertifikasi
  • Memastikan (assurance) terpenuhinya kompetensi kerja pada jabatan Profesional Pratama (officer level) GRC;
  • Meningkatkan Keunggulan daya saing SDM organisasi dalam penerapan Tatakelola, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan untuk mencapai peningkatan kinerja organisasi yang berkelanjutan (Sustainable Enhanced Performance);
  • Sebagai standar acuan best practice penerapan GRC di lingkungan organisasi bisnis (sektor riil, jasa keuangan, dan Jasa non keuangan) maupun organisasi non bisnis (publik/pemerintahan dan nir laba).
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
  • Tingkat pendidikan minimal D3/sederajat dan telah mengikuti pelatihan profesional pratama GRC, atau
  • Tingkat pendidikan minimal D3/sederajat dan memiliki pengalaman sebagai pelaksana GRC (GRC Operator) minimal 2 (dua) tahun
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1FNSRSK511Melakukan identifikasi risiko
2FNSRSK512Menilai risiko
3BSBRSK501Mengelola risiko
4FNSACC606Melakukan audit internal
5FNSACC624Monitor kegiatan tatakelola korporasi
6FNSACC511Memberikan informasi kinerja keuangan dan bisnis
7BSBMGT517Mengelola rencana operasional
8BSBCOM402Menerapkan proses untuk pengelolaan pelanggaran persyaratan kepatuhan
9BSBCOM501Mengidentifikasikan dan menafsirkan persyaratan kepatuhan
10FNSACC516Melaksanakan dan memelihara prosedur pengendalian internal