LSP Tatakelola, Risiko & Kepatuhan (LSP TRK)
Lembaga Sertifikasi Profesi. Tatakelola, Risiko, dan Kepatuhan (LSP-TRK) dibentuk sebagai wujud nyata komitmen para profesional di Indonesia dalam rangka mendukung penerapan dan pengembangan Tatakelola, Risiko, dan Kepatuhan (Governance, Risk, and Compliance) di berbagai organisasi, LSP-TRK telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga sertifikasi Profesi Pihak Ketiga (BNSP-LSP-2077-ID).
LSP-TRK mendapatkan dukungan dari Indonesian Professional Association for Governance, Risk, and Compliance (IPA-GRC), Indonesian Risk Professional Association (IRPA), Department of Education, SKills and Employment, Australian Government, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara resmi Uji Kompetensi Sertifikasi Tatakelola, Risiko, dan Kepatuhan (Governance, Risk, and Compliance), LSP-TRK menempatkan komitmen terhadap kualitas, integritas, dan kepercayaan masyarakat sebagai prioritas utama yang melandasi seluruh kiprahnya. Dukungan dari asesor yang berasal dari kalangan praktisi maupun akademisi dan konsultan merupakan modal utama LSP-TRK untuk bersinergi dalam menghasilkan Sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi profesional Governance, Risk and. Compliance yang tinggi dilandasi oleh etika ideal yang kuat sesuai norma dan standar yang berlaku.